Rabu, 12 Maret 2014

DIMENSI MUTU

Saat ini semua produsen meyakini pentingnya memenuhi kepuasan pelanggan pada segala aspek produk (barang dan atau jasa) yang dijual ke pasar. Para petinggi/manajemen puncak perusahaan juga umumya semakin menyadari dan memercayai adanya hubungan langsung antara customer satisfaction (kepuasan pelanggan) terhadap peningkatan raihan pangsa pasar (market share). Kepuasan pelanggan sangat penting dan menentukan.
Salah satu tolok ukurnya adalah kualitas. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah “kualitas” seperti apa yang sesunguhnya diinginkan oleh konsumen?. Menyangkut apa saja dan apa parameternya?. Bukankah produk dengan reliability dan performa tinggi sudah cukup memuaskan customer?.
Banyak lembaga konsultan ternama di Amerika Serikat memublikasikan hasil penelitiaanya dengan “sinyal” yang sangat jelas bahwa customer satisfaction dengan indeks kepuasan “tinggi” mengalami peningkatan pertumbuhan penjualan dalam periode tertentu. Sebaliknya produk dengan level indeks kepuasan rendah, pertumbuhan penjualannya cenderung “minus”. Tren volume penjualan yang terus menurun adalah awal kehancuran menuju kebangkrutan.
Temuan ini tentu sangat mengagetkan dan menjadi tantangan besar khusunya para jajaran manajemen puncak. Merancang dan mengembangkan produk dengan fokus pada keinginan dan kepuasan pelanggan/konsumen nampaknya sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Prof. David Garvin memberikan pemikiran gemilang mengenai mutu suatu produk dengan ringkas dan mudah dipahami. Ketika para tokoh manajemen kualitas “berbeda” pemahaman dalam mendefinisikan “kualitas” itu sendiri, ilmuwan yang banyak mempelajari bidang bisnis dan manajemen proses ini memublikasikan gagasannya cerdasnya mengenai “definisi kualitas” yang tergolong sempurna.
Ya, alangkah puasnya konsumen membeli atau memakai suatu produk dengan jaminan kualitas dan layanan purnajual yang bagus. Penulis buku Managing Quality: The Strategic and Competitive Edge ini memberikan dimensi yang luas dan menjadi tantangan besar bagi praktisi pengembangan produk. Produk yang berkualitas tidak lagi cukup dengan hanya memiliki performa, reliability, durability serta fitur yang bagus. Masih ada “celah” yang memungkinkan konsumen kecewa apabila hanya unsur-unsur klasik di atas yang terpenuhi.
Garvin banyak melakukan riset di bidang manajemen umum dan strategi perubahan ini meraih Ph.D dari universitas ternama di AS, Massachusetts Institute of Technology (MIT) tahun 1979. Delapan Dimensi Kualitas Garvin memberikan pelajaran dan gagasan berharga bagi para produsen khususnya bagian pengembangan produk dengan cakupan yang lengkap dan luas.
Produk yang diinginkan konsumen dan memenuhi kualitas yang mereka harapkan adalah ketika semua unsur pengembangan produk diterapkan secara maksimal. Tim inti product development (bagian marketing/pemasaran, desain dan teknik) harus duduk bersama dan memikirkan semua aspek kualitas produk yang hendak dikembangkan.
Delapan dimensi kualitas dari David Garvin adalah:
1. Performance (performa): menyangkut karakteristik operasi dasar.
2. Durability (ketahanan): jangka waktu hidup sebelum tiba saatnya diganti.
3. Serviceability: kemudahan servis atau perbaikan ketika dibutuhkan.
4. Aesthetics (estetik): menyangkut tampilan, rasa, bunyi, bau, atau rasa.
5. Perceived Quality: mutu/kualitas yang diterima dan dirasa customer.
6. Conformance: kesesuaian kinerja dan mutu produk dengan standar.
7. Reliability (keandalan): kemungkinan produk untuk tidak berfungsi pada periode waktu tertentu.
8. Featutes (fitur): item-item ekstra yang ditambahkan pada fitur dasar.
Paparan Prof. Garvin di atas tergolong kompleks dan cukup rumit untuk dapat memenuhi ke delapan dimensi kualitas tersebut dari sisi produsen atau pabrikan. Betapa tidak, dibutuhkan sumber daya dan effort besar serta terintegrasi di semua lini perusahaan untuk dapat memenuhinya.
Mulai dari perencanaan perancangan produk, manufaktur, supplier, pemasaran, sampai layanan purna jual. Khusus bagi industri pemula akan menghadapi masalah dan tantangan kompleks agar dapat membuat produk yang ”berkualitas”. Namun banyak perusahaan besar dan sukses menyakini bahwa menawarkan produk dengan memenuhi Delapan Dimensi Kualitas Garvin memberikan dampak besar bagi peningkatan profitabilitasnya.
Logika sederhananya: produk berkualitas, konsumen puas, produk akan laku, dan keuntungan meningkat.
Walaupun Prof. David Garvin bukan seorang tokoh manajemen kualitas dunia seperti halnya Joseph M. Juran mendefinisikan kualitas sebagai “ketepatan dan kesesuaian dalam pemakaian”, Philip Crosby sebagai “kepuasan pelanggan”, Edward Deming, Kaoru Ishikawa, Taguchi dan nama besar lainnya di bidang manajemen kualitas, namun nama David Garvin tidak bisa diabaikan ketika membicarakan kualitas produk.
Delapan Dimensi Kualitas hasil penelitiannya telah membuat pemahaman kualitas yang sesungguhnya dan utuh dan menjadi tantangan besar yang positif dalam perkembangan perusahaan khususnya tim pengembangan produk.
Selamat menerapkan Delapan Dimensi Kualitas David Garvin!.

Rabu, 15 Februari 2012


Jangan Berhenti Di Tengah Badai


Pada suatu hari, ada seorang anak yg sedang berkendara dengan ayahnya , spt biasanya mereka bekendaraan menuju ke suatu tempat. Dan si anak yg mengemudikan mobil .
Setelah beberapa puluh kilometer, tiba� awan hitam datang bersama angin kencang.
Langit menjadi gelap. Kulihat beberapa kendaraan mulai menepi & berhenti.
"Bagaimana Ayah? Kita berhenti?", si anak bertanya.
"Teruslah mengemudi!", kata sang Ayah.
si anak tetap menjalankan mobil mengikuti perintah ayahnya.
Langit makin gelap, angin bertiup makin kencang. Hujanpun turun dg derasnya .
Beberapa pohon besar bertumbangan, bahkan ada pohon2 kecil yg diterbangkan angin.
Suasana nya sangat menakutkan.
Banyak kendaraan� besar juga mulai menepi & berhenti.
"Ayah...?"
"Teruslah mengemudi, tingkatkan perhatian dan ekstra hati-hati!" kata sang Ayah sambil terus melihat ke depan.
Si Anak tetap mengemudi dgn bersusah payah.
Hujan lebat menghalangi pandangan sampai hanya berjarak beberapa meter saja.
Anginpun mengguncang�kan mobil kecil itu .
Si Anak mulai merasa takut.
Tapi dia tetap mengemudi kan mobil sesuai perintah ayahnya walaupun sangat perlahan.
Setelah melewati bbrpa kilometer ke depan, terasakan hujan mulai mereda & angin mulai berkurang.
Setelah beberapa killometer lagi, sampailah mereka di tempat yg kering & mereka melihat matahari
bersinar muncul dari balik awan.
"Silakan kalau mau berhenti sekarang dan keluarlah", kata sang Ayah tiba�.
"Kenapa sekarang?", tanya si anak terheran-heran.
"Tengoklan kebelakang agar engkau bisa melihat dirimu seandainya engkau tadi berhenti di tengah badai dan angin ribut itu ".
Si anak berhenti & keluar dari mobil , lalu dia menengok jauh ke belakang , disana sana badai masih berlangsung.
Si anak lalu membayangkan bila mereka berhenti dan terjebak , segera diapun berdoa untuk mereka yg masih terjebak di sana , semoga mereka selamat.
Dan disinilah si anak mengerti dan menyadari bahwa jgn pernah berhenti di tengah badai karena akan terjebak dalam suatu ketidakpastian & ketakutan yang sangat , krn kita tak akan tahu kapan badai akan berakhir serta apa yg akan terjadi selanjutnya, lebih baik segera jauhi badai itu sebisa mungkin .
Ibarat nya jika kita sedang menghadapi "badai" kehidupan, maka teruslah berjalan, teruslah berusaha . jangan pernah berhenti, jangan pernah putus asa krn bila tidak maka kita akan tenggelam dlm keadaan yg terus kacau , menakutkan & penuh ketidak-pastian , bagaikan anda berada ditengah-tengah Badai yang sesungguhnya .


Rabu, 08 Februari 2012

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 560/MENKES/SK/IV/2003

TENTANG

POLA TARIF PERJAN RUMAH SAKIT

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :                   a.  bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Pemerintah menjadi
                                               Perjan Rumah Sakit perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang
                                               memadai serta didukung sistem pentarifan yang lebih otonom;

                                         b.  bahwa untuk itu perlu dirumuskan dan ditetapkan Pola Tarif bagi Perjan
                                              Rumah Sakit;

Mengingat  :
 
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran                   Negara Tahun 1992 Nomor100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 116 s/d 128 Tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Sakit menjadi Perusahaan Jawatan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/II/ 1988 tentang Rumah Sakit; 
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/ 1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;

Memperhatikan  :  Surat Persetujuan Menteri Negara BUMN Nomor S-974/MBU/ 2003 tanggal 27
                               Maret 2003 tentang Persetujuan Pola Tarif  Perjan Rumah Sakit.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan       :  KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG POLA TARIF  PERJAN
                              RUMAH SAKIT.


BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

 1.  Perusahaan Jawatan Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam bentuk
promotif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna yang mempunyai status
sebagai Perusahaan Jawatan. Untuk selanjutnya disebut Rumah Sakit;

 2.  Perusahaan Jawatan Rumah Sakit dapat berupa Rumah Sakit Umum, Rumah
Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Khusus lainnya;

 3.  Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh
tenaga medik, para medik perawatan berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan
medik;

 4.  Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap
di rumah sakit;

 5.  Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus
diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau
cacat;

 6.  Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lainnya
dengan menginap di rumah sakit;

 7.  Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk
observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan
kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat)
jam;

 8.  Pelayanan Rawat Siang Hari (Day Care) adalah pelayanan pasien untuk
observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi mental dan atau upaya pelayanan
kesehatan lain maksimal 12 (dua belas) jam;

 9.  Rawat Rumah adalah pelayanan pasien di rumah untuk observasi,  pengobatan,
rehabilitasi medik pasca rawat inap;

10.  Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang
menggunakan pembiusan umum, pembiusan local atau tanpa pembiusan;

11.  Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan
untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi; 

12.  Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu
penegakan diagnosis dan terapi; 

13.  Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang
diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional,
terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan social medis dan jasa psikologi serta
rehabilitasi lainnya;

14.  Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya
penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit
gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah
sakit;

15.  Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada
pasien di Rumah  Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan
medik antara lain hostel, administrasi, laundry dan lain-lain;

16.  Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk
konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya;

17.  Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan
kepentingan hokum;

18.  Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan
jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk
kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses
peradilan;

19.  Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran
tarif rumah sakit, yang didasarkan atas prinsip-prinsip akuntansi nirlaba;

20.  Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di
rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa
pelayanan yang diterimanya;

21.  Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa
yang diberikan kepada pasien  dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan,
konsultasi, visiste, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya;
 
22.  Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian
sarana, fasilitas dan bahan;

23.  Baham adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai dan bahan
medis habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan,
observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau
observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau
pelayanan lainnya;

24.  Biaya Overhead adalah biaya yang timbul karena kegiatan yang dilaksanakan
sehingga menimbulkan biaya fixed dan biaya variabel :
a.  Biaya Fixed meliputi biaya penyusutan, gaji pegawai honorer, dan gaji
pegawai tetap (PNS) yang dibiayai APBN/APBD, serta biaya lainnya
bersifat tetap yang terkait pelayanan langsung kepada pasien.
b.  Biaya Variabel meliputi Jasa Sarana yang diterima oleh rumah sakit atas
pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, yang digunakan langsung dalam
pencegahan rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan
konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.

25.  Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap dengan atau tanpa
makan di rumah sakit;

26.  Tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang
rawat inap;

27.  Penjamin adalah orang atau badan hokum sebagai penanggung biaya pelayanan
kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di rumah
sakit;

28.  Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang
diberikan rumah sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya rumah
sakit.

BAB II
KEBIJAKSANAAN TARIF

Pasal 2

(1) Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

(2)  Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dipikul bersama oleh masyarakat (pasien)
dan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan
keadaan social ekonomi masyarakat.

(3)  Rumah sakit memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang
diberikan, sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan
pendapatan fungsional rumah sakit.

(4)  Tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan
mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

(5)  Tarif rumah sakit untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh
pihak penjamin, melalui suatu ikatan perjanjian tertulis ditetapkan atas dasar
tidak saling merugikan.
(6)  Direksi rumah sakit dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan
khususnya untuk pasien tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pelayanan,
sepanjang tidak menyimpang dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)
pada tahun berjalan.

Pasal 3

(1)  Tarif rumah sakit diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan
dan kelas perawatan, yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi
masyarakat, standar biaya dan atau banch marking dari rumah sakit yang tidak
komersil.

(2)  Dalam rangka melaksanakan fungsi sosial, tarif pelayanan kelas III ditetapkan
oleh Menteri.

(3)  Besaran tarif untuk semua jenis pelayanan diluar kelas III ditetapkan oleh
Direksi Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.

BAB III
PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF

Pasal 4

(1)  Pelayanan yang dapat dikenakan tariff adalah pelayanan :
a.  Rawat Jalan
b.  Rawat Inap
c.  Rawat Darurat
d.  Rawat Siang (Day Care)
e.  Rawat Sehari (One Day Care)
f.  Rawat Rumah (Home Care)

(2)  Pelayanan yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.  Pelayanan Medik
b.  Pelayanan Penunjang Medik 
c.  Pelayanan Penunjang Non Medik
d.  Pelayanan Kebidanan dan Gynaekologi :
?? Persalinan Normal
?? Persalinan dengan tindakan
e.  Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental
f.  Pelayanan Konsultasi Khusus
g.  Pelayanan Medico-Legal
h.  Pemulasaraan/Perawatan Jenazah

(3)  Tarif pelayanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan sesuai kebutuhan.


BAB IV
TARIF RAWAT JALAN

Pasal 5
(1)  Tarif Rawat Jalan di rumah sakit dinayatakan dalam bentuk karcis harian.

(2)  Besaran Tarif Rawat Jalan ditetapkan berdasarkan pembebanan biaya-biaya
langsung dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif
rumah sakit setempat lainnya yang tidak komersil.

BAB V
TARIF RAWAT INAP

Pasal 6

(1)  Kelas rawat inap di rumah sakit ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.  Kelas III
b.  Kelas II
c.  Kelas I

(2)  Direksi diberikan wewenang untuk menambah kelas rawat inap sesuai dengan
kebutuhan.

(3)  Jumlah tempat tidur dikelas III disesuaikan dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya 25% dari jumlah tempat tidur yang tersedia.

(4)  Standar fasilitas masing-masing kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit, dengan mengacu kepada standar
fasilitas yang ada.

BAB VI
TARIF RAWAT SIANG HARI, SEHARI, DAN RAWAT RUMAH

Pasal 7

(1)  Besaran tarif pasien rawat siang hari (Day Care), pasien rawat sehari (One Day
Care) dan pasien rawat rumah (Home Care) ditetapkan berdasarkan pembebanan
biaya-biaya langsung dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat
dan tariff rumah sakit setempat lainnya yang tidak komersil.

(2)  Besaran tarif sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) untuk tarif rawat siang hari
(Day Care), tarif rawat sehari (One Day Care) dan tarif rawat rumah (Home
Care) ditetapkan sama dengan tarif perawatan kelas II.


BAB VII
TARIF RAWAT DARURAT

Pasal 8

(1)  Besaran tarif pasien rawat Darurat ditetapkan berdasarkan pembebanan biaya-biaya dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif rumah
sakit setempat lainnya yang tidak komersil.

(2)  Tarif pasien Instalasi Rawat Darurat (IRD) Psikiatrik ditetapkan sama dengan
tarif perawatan kelas II.

BAB VIII
TARIF PELAYANAN MEDIK

Pasal 9

(1)  Jenis Pelayanan Medik meliputi :
a.  Tindakan Medik Operatif
b.  Tindakan Medik Non Operatif

(2)  Tindakan Medik Operatif dan Non Operatif meliputi :
a.  Tindakan Medik Operatif Kecil/Sederhana
b.  Tindakan Medik Operatif Sedang
c.  Tindakan Medik Operatif Besar
d.  Tindakan Medik Operatif Canggih
e.  Tindakan Medik Operatif Khusus

(3)  Dalam menentukan besaran tarif tindakan medik operatip dan non operatip untuk
tindakan kecil/sederhana, sedang, besar, canggih dan khusus didasarkan atas
perhitungan unit cost Bedah Sentral di masing-masing rumah sakit, dengan
memperhatikan kemampuan dan keadaan ekonomi masyarakat setempat dan
tarif rumah sakit lainnya yang tidak komersial. 

(4)  Tarif tindakan medik operatip dan non operatip ditetapkan oleh Direksi Rumah
Sakit dengan Persetujuan Dewan Pengawas.

(5)  Jasa pelayanan tindakan medik operatip terdiri dari jasa medik dan jasa medik
anestesi operatip dan jasa sarana untuk tindakan medik non operatip ditetapkan
oleh Direksi Rumah Sakit.

BAB IX
TARIF PELAYANAN PENUNJANG MEDIK

Pasal 10

(1)  Pelayanan Penunjang Medik meliputi :
a.  Pemeriksaan Laboratorium
b.  Pemeriksaan Radio Diagnostik
c.  Pemeriksaan Diagnostik Elektromedik
d.  Pemeriksaan Diagnostik Khusus

(2)  Biaya Jasa Sarana dari Pelayanan Penunjang Medik ditetapkan oleh Direksi
Rumah Sakit dengan persetujuan Dewan Pengawas atas dasar tingkat
kecanggihan.

(3)  Dalam menentukan besaran tarif pelayanan penunjang medik didasarkan
perhitungan unit cost masing-masing Rumah Sakit, yang perhitungannya
didasarkan atas pembebanan biaya-biaya langsung dengan memperhatikan
kemampuan dan ekonomi masyarakat setempat dan tarif rumah sakit
setempat lainnya yang tidak komersial.

(4)  Besarnya proporsi Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana untuk pelayanan
penunjang medik ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit secara proporsional
untuk setiap kelas perawatan.

Pasal 11

Pemeriksaan dan Tindakan Khusus meliputi jenis pelayanan yang belum termasuk
dalam kelompok pemeriksaan seperti tersebut pada pasal 10 ayat (1), ditetapkan oleh
Direksi Rumah Sakit dengan persetujuan Dewan Pengawas.

BAB  X
TARIF PELAYANAN KEBIDANAN DAN GINEKOLOGI

Pasal 12

(1)  Jenis pelayanan Kebidanan dan Ginekologi, meliputi :
a.  Pelayanan persalinan normal
b.  Pelayanan persalinan dengan tindakan pervaginam
c.  Pelayanan bayi yang baru lahir

(2)  Besaran tarif pelayanan persalinan normal, persalinan dengan tindakan
pervaginam, dan pelayanan bayi baru lahir dihitung sesuai unit cost persalinan di
masing-masing rumah sakit, dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan
ekonomi masyarakat setempat dan tarif rumah sakit lainnya yang tidak
komersial.

BAB  XI
TARIF PELAYANAN REHABILITASI MEDIK

Pasal 13

(1)  Jenis Pelayanan Rehabilitasi Medik meliputi :
a.  Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk tindakan kecil/sederhana, sedang,
besar, canggih dan khusus.
besar, canggih dan khusus.
b.  Pelayanan Ortotik/Prostetik untuk tindakan kecil/sederhana, sedang,
besar, canggih dan khusus.

(2)  Besarnya proporsi Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana pada tariff Rehabilitasi Medik
ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit secara proporsional untuk setiap kelas
perawatan.

BAB  XII
TARIF PELAYANAN MEDIK GIGI

Pasal 14

(1)  Jenis Pelayanan Medik Gigi dan Mulut meliputi :
a.  Pemeriksaan/tindakan Medik Gigi dan Mulut sederhana, kecil, sedang,
besar, canggih dan khusus.
b.  Pemeriksaan/tindakan Bedah Mulut sederhana, kecil, sedang, besar, canggih
dan khusus.

(2)  Besaran tarif pelayanan medik gigi dan mulut rawat jalan untuk tindakan kecil/
sederhana, sedang, besar, canggih dan khusus ditetapkan oleh Direksi Rumah
Sakit sesuai dengan tingkat kecanggihan di masing-masing rumah sakit.

(3)   Dalam menentukan bsarantarif pemeriksaan pelayanan medik gigi dan mulut
didasarkan perhitungan unit cost pemeriksaan gigi dan mulut masing-masing
rumah sakit yang perhitungannya atas dasar pembebanan biaya-biaya dengan
memperhatikan kemampuan dan keadaan masyarakat setempat dan tarif rumah
sakit setempat lainnya yang tidak komersil

BAB XIII
TARIF PELAYANAN PENUNJANG NON MEDIK

Pasal 15
Komponen biaya Pelayanan Penunjang Non Medik meliputi Jasa Sarana, dan Jasa
Pelayanan, sedangkan besaran tarifnya ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit dengan
persetujuan Dewan Pengawas.

BAB XIV
PELAYANAN KONSULTASI KHUSUS & MEDICO-LEGAL

Pasal 16

Besarnya tariff untuk pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico-Legal ditetapkan oleh
Direksi Rumah Sakit dengan persetujuan Dewan Pengawas.

BAB XV
TARIF PEMULASARAAN / PERAWATAN JENAZAH

Pasal 17

(1)  Jenis Pemulasaraan /Perawatan Jenazah meliputi :
a.  Perawatan jenazah dan penyimpanan jenzah
b.  Konservasi jenazah
c.  Bedah mayat

(2)  Tarif pemulasaraan/perawatan jenazah berlaku proporsional untuk semua
jenazah dalam rangka pemakaman /perabuan.

(3)  Tarif pemulasaraan/perawatan jenazah diperhitungkan atas dasar Jasa Sarana dan
Jasa Pelayanan yang diperhitungkan sesuai unit cost masing-masing rumah sakit.

(4)  Besarnya biaya jasa sarana untuk perawatan jenazah/jasad, konservasi jenazah
serta bedah mayat ditetapkan secara proporsional untuk setiap kelas perawatan.

BAB XVI
P  E  M  B  I  N  A  A  N

Pasal 18

(1)  Dalam rangka pembinaan pelaksanaan  Pola Tarif Perjan Rumah Sakit dibentuk
Tim Pembina Pusat Tarif Perjan Rumah Sakit (TPPTPRS).

(2)  Tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengawasi,
mengkoordinasi serta melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan Pola Tarif
Perjan Rumah Sakit.

BAB XVII
KETENTUAN  PERALIHAN

Pasal 19

(1)  Pola Tarif Perjan Rumah Sakit ini diberlakukan pada Rumah Sakit Pemerintah
yang sudah berstatus Perjan secara bertahap sesuai kemampuan rumah sakit
masing-masing.

(2)  Jenis pelayanan baru selain yang ditetapkan dalam keputusan ini serta besaran
taripnya ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit, sedang Pola Tarif Pelayanan
tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan.



BAB XVIII
P   E   N   U   T   U   P

Pasal 20

(1)  Petunjuk Pelaksanaan tentang Pedoman Pola Tarif Perjan Rumah Sakit
ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Rumah Sakit.

(2)  Daftar Besaran Tarif yang telah ditetapkan oleh Direksi Rumah Sakit, dan telah
disetujui Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri
Keuangan setiap awal bulan Januari untuk kepentingan pelaporan dan
penyusunan anggaran.

(3)  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kesalahan/kekeliruan akan dilakukan penyempurnaan.



            DITETAPKAN DI   : J a k a r t a
            PADA TANGGAL   : 25  April  2003

            MENTERI KESEHATAN,


               Dr. ACHMAD SUJUDI


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta
2.  Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
3.  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
4.  Menteri Negara BUMN Republik Indonesia di Jakarta
5.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta
6.  Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta
7.  Semua Eselon I Departemen Kesehatan di Jakarta
8.  Para Gubernur Kepala Daerah di Seluruh Indoensia
9.  Para Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II di Seluruh Indonesia
10. Semua Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di Seluruh Indonesia
11. Para Direksi Rumah Sakit Perjan di Seluruh Indonesia
12. Para Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Perjan di Seluruh Indonesia.

Senin, 06 Februari 2012

Hospital Tax (perpajakan rumah sakit)


1.      Identifikasi jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh sebuah rumah sakit dan besarannya

a.       Pajak Penghasilan (  PPh )  Badan, besarannya 15 % Gaji dan 7,5 %  di luar gaji
b.      Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), besarannya 0,5 % X Nilai Jual Objek Pajak
c.       PajakPertambahan Nilai (PPN)  transaksi pengadaan barang - barang modal (alat kedokteran dan aktiva berwujudnon – bangunan lainnya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan rumah sakit )  dan pengadaan bangunan(sarana fisik ), besaranya adalah 10 %

2.      Hitunglah Pajak Pendapatan Seorang Dokter di rumah sakit
Penghasilan dokter yang diterima dari rumah sakit dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
a.       Atas penghasilan dokter dari keuangan rumah sakit yang diterima oleh dokter yang menjabat pengurus, pimpinan rumah sakit, pegawai tetap maupun tenaga honorer di rumah sakit berupa gaji, tunjangan, honorarium dan imbalan lainnya dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pegawai tetap sesuai buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21/26 (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006). Tarif yang dikenakan adalah tarif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.      Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh semua jenis dokter dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 15% x 50% x imbalan jasa dokter atau sama dengan 7,5% dari jasa dokter (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006)




Cara penghitungannya sebagai berikut :

1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena  sebagai pegawai tetap.

Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :

Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,-     = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.

2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.

Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-

Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-

Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.

3.      Identifikasi bentuk penyelewengan Pajak di suatu rumah sakit
-          Pembayaran pajak PPh tidak sesuai dengan jumlah gaji yang diterima oleh SDM  di rumah sakit,  misal gaji yang di terima Rp. 10.000.000,- sedangkan yang dilaporkan kena pajak hanya sebesar Rp. 3.000.000,- hal ini sering terjadi di rumah sakit swasta.
-          Membeli barang di pasar gelap dimana faktur pajaknya dibeli dari perusahaan lain agar transaksi ini tidak terekam dalam sistem pembukuan rumah sakit.
-          Mengecilkan nilai PPN dengan melakukan transaksi tanpa arus barang.
-          Mengecilkan nilai barang agar Pajak Masukan Atas PPN ikut mengecil.