1. Identifikasi jenis-jenis pajak yang harus
dibayar oleh sebuah rumah sakit dan besarannya
a.
Pajak Penghasilan
( PPh )
Badan, besarannya 15
% Gaji dan 7,5 % di luar gaji
b.
Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), besarannya
0,5 % X Nilai Jual Objek Pajak
c.
PajakPertambahan
Nilai (PPN) transaksi pengadaan
barang - barang modal (alat kedokteran dan aktiva
berwujudnon – bangunan
lainnya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan rumah
sakit ) dan pengadaan bangunan(sarana fisik
), besaranya adalah 10 %
2. Hitunglah Pajak Pendapatan Seorang Dokter
di rumah sakit
Penghasilan dokter yang diterima dari
rumah sakit dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
a.
Atas penghasilan dokter dari keuangan rumah sakit yang
diterima oleh dokter yang menjabat pengurus, pimpinan rumah sakit, pegawai
tetap maupun tenaga honorer di rumah sakit berupa gaji, tunjangan, honorarium
dan imbalan lainnya dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal
21 untuk pegawai tetap atau pegawai tetap sesuai buku petunjuk pemotongan PPh
Pasal 21/26 (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006). Tarif yang dikenakan
adalah tarif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini
adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh
semua jenis dokter dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 15% x 50% x imbalan jasa
dokter atau sama dengan 7,5% dari jasa dokter (lihat KEP-545/PJ/2000 Jo
PER-15/PJ/2006)
Cara penghitungannya sebagai berikut
:
1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun :
1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x
12 = Rp180.000.000,-
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = (Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000
PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total = Rp18.724.000
PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 = Rp. 1.560.333
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.
3. Identifikasi bentuk penyelewengan Pajak
di suatu rumah sakit
-
Pembayaran pajak PPh tidak sesuai dengan jumlah gaji yang diterima oleh
SDM di rumah sakit, misal gaji yang di terima Rp. 10.000.000,-
sedangkan yang dilaporkan kena pajak hanya sebesar Rp. 3.000.000,- hal ini
sering terjadi di rumah sakit swasta.
-
Membeli barang di pasar
gelap dimana faktur pajaknya dibeli dari perusahaan lain agar transaksi ini
tidak terekam dalam sistem pembukuan rumah
sakit.
-
Mengecilkan nilai PPN
dengan melakukan transaksi tanpa arus barang.
-
Mengecilkan nilai
barang agar Pajak Masukan Atas PPN ikut mengecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar